Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id