Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan.
(3) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).
Koreksi Anda
