Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. (2) Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. imunisasi Dasar; b. keluarga berencana; c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif; d. penyediaan ruang menyusui; e. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria; f. pelayanan darah; dan g. rujukan kasus gizi berat. (3) Pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh setiap Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.
Koreksi Anda