Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya antara lain: a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik; b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya; c. gangguan psikososial; dan/atau d. masalah ergonomis. (2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda