Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya antara lain:
a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
