Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dengan:
a. membentuk komite etik ;
b. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik.
Koreksi Anda
