Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dengan: a. membentuk komite etik ; b. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id