Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
