Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c antara lain dilaksanakan dengan:
a. bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c. penyediaan ambulans gratis;
d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan
e. menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit.
Koreksi Anda
