Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c antara lain dilaksanakan dengan: a. bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu; b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; c. penyediaan ambulans gratis; d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan e. menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit.
Koreksi Anda