Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan:
a. menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta; dan
b. bekerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.
Koreksi Anda
