Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai kemampuan pelayanan. (2) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui: a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana; b. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit; c. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan layanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik. (3) Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Pasal.id