Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai kemampuan pelayanan.
(2) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui:
a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana;
b. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit;
c. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan layanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.
(3) Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Koreksi Anda
