Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
b. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
c. melaksanakan fungsi sosial;
d. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
e. melaksanakan etika Rumah Sakit;
f. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana;
g. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
h. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
i. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
j. mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas di Rumah Sakit;
k. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok;
l. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
m. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
n. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
o. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
p. menyelenggarakan rekam medis;
q. melaksanakan sistem rujukan;
r. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
s. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
t. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
u. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas;
v. menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.
Koreksi Anda
