Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : a. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya; b. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; c. melaksanakan fungsi sosial; d. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; e. melaksanakan etika Rumah Sakit; f. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana; g. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; h. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya; i. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); j. mengupayakan keamanan pasien, pengunjung dan petugas di Rumah Sakit; k. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok; l. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; m. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; n. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; o. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; p. menyelenggarakan rekam medis; q. melaksanakan sistem rujukan; r. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; s. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; t. menghormati dan melindungi hak-hak pasien; u. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; v. menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.
Koreksi Anda