Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Teks Saat Ini
(1) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.
(2) Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pasien dapat diberikan tenggang waktu sesuai dengan perjanjian antara Pasien atau keluarganya dengan rumah sakit.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat tenggang waktu, cara pelunasan kekurangan pembayaran dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(4) Pasien dapat meninggalkan rumah sakit apabila Pasien atau keluarga telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
