Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ini bertujuan untuk memberikan acuan, kerangka berpikir, prinsip-prinsip, dan ketentuan dasar sebagai landasan penyusunan sistem remunerasi pegawai Politeknik Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Pasal.id