Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Remunerasi adalah pengeluaran biaya oleh Politeknik Kesehatan sebagai imbal jasa kepada pegawai, yang manfaatnya diterima pegawai dalam bentuk dan jenis komponen-komponen perhargaan dan perlindungan. 3. Pegawai Tetap adalah pegawai tetap Politeknik Kesehatan baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil. 4. Sistem remunerasi Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk pegawai tetap Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan selain Dewan Pengawas dan Direksi. 5. Komponen remunerasi adalah pengelompokan jenis-jenis remunerasi berdasarkan tujuan-tujuannya. 6. Pekerjaan/Jabatan/Job adalah segala kegiatan kerja yang ditetapkan secara resmi kepada pemegang pekerjaan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang terkait dengan pembagian pekerjaan yang tercermin dalam struktur organisasi, dan dari padanya diharapkan pencapaian total target kinerja sebagaimana diharapkan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan. 7. Pemegang pekerjaan adalah pegawai yang diserahi tugas secara resmi oleh Politeknik Kesehatan untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang ditentukan, dan didukung dengan Surat Keputusan dari Politeknik Kesehatan dan atau instansi yang berwenang. 8. Nilai pekerjaan/Job Value adalah gambaran profil suatu pekerjaan atas seluruh faktor-faktor penilaian atau penimbang yang dinyatakan dalam total nilai. 9. Peringkat pekerjaan/Job Grading adalah pengelompokan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dikelompokkan dari yang terendah sampai tertinggi, sebagai hasil perbandingan antar pekerjaan melalui proses evaluasi pekerjaan, yang dapat berupa Corporate Grade dan Professional Grade. 10. Corporate Grade adalah susunan peringkat pengelompokan kompleksitas pekerjaan untuk seluruh pekerjaan dalam organisasi 11. Professional Grade adalah susunan peringkat kompleksitas pekerjaan di suatu kelompok pekerjaan atau profesi yang memiliki ciri-ciri yang sama. 12. Ruang tumbuh peringkat pekerjaan adalah ruang kenaikan peringkat suatu pekerjaan yang dapat dicapai pemegang pekerjaan sepanjang memenuhi kenaikan persyaratan kompetensi yang ditetapkan dan melaksanakan tuntutan tugas pokok, peran dan fungsi di tingkat peringkat tersebut. 13. Evaluasi Kinerja adalah membandingkan total target yang ditentukan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan realisasi total pencapaiannya yang bukan hanya berdasarkan pelayanan oleh individu. 14. Unit Kerja adalah satuan kerja di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan tugas pokok, peran dan fungsinya secara terintegrasi mendukung pelayanan operasional Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, sesuai visi dan misinya. 15. Nilai Nominal Poin adalah nilai satuan rupiah yang ditetapkan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan berdasarkan analisis hasil kinerja Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dan penetapan anggaran remunerasi.
Koreksi Anda