Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan peran pemberi pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi anak korban KtA secara profesional dan aman;
b. memperkuat jejaring kemitraan dengan lintas sektor dan lintas program dalam pencegahan dan penanganan kasus korban KtA;
dan
c. meningkatkan peran keluarga dan masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kasus korban KtA.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi dampak kasus korban KtA terhadap tumbuh kembang anak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelatihan dan orientasi bagi tenaga kesehatan;
c. peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Koreksi Anda
