Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Anak Korban KtA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 termasuk anak korban tindakan eksploitasi, penghilangan kemerdekaan, dan perdagangan orang.
(2) Anak korban tindakan eksploitasi, penghilangan kemerdekaan, dan perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diduga berdasarkan adanya riwayat yang dapat dikuatkan dengan hasil penilaian psiko-sosial anak.
(3) Anak korban tindakan eksploitasi, penghilangan kemerdekaan, dan perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah meninggal dapat diduga dari hasil pemeriksaan luar dan/atau bedah mayat dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang.
Koreksi Anda
