Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penelantaran Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak yang bukan disebabkan oleh karena keterbatasan sumber daya.
(2) Penelantaran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegagalan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, rumah atau tempat bernaung, serta keadaan hidup yang aman dan layak.
(3) Anak korban KtA berupa penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diduga dengan ditemukannya riwayat dan/atau tanda penelantaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
