Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan suatu perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan atau sangat mungkin akan mengakibatkan gangguan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. (2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan gerak, sikap tindak yang meremehkan, mencemarkan, mengkambinghitamkan, mengancam, menakut-nakuti, mendiskriminasi, mengejek atau menertawakan anak, atau perlakuan kasar lain atau penolakan. (3) Anak korban KtA berupa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diduga dengan ditemukannya riwayat kekerasan psikis, perubahan emosi dan perilaku serta terhambatnya perkembangan fungsi fisik mental dan sosial.
Koreksi Anda