Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi anak yang diduga sebagai korban KtA paling sedikit berisi: a. umur dan jenis kelamin korban; b. nama dan alamat pemberi pelayanan kesehatan; dan/atau c. waktu pemeriksaan kesehatan. (2) Dalam hal anak yang diduga sebagai korban KtA dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mencantumkan alamat fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan. (3) Tenaga kesehatan dan/atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian informasi adanya dugaan anak korban KtA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id