Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan kesehatan yang memberikan informasi adanya dugaan anak korban KtA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 www.djpp.kemenkumham.go.id berkedudukan sebagai pemberi informasi bukan sebagai saksi pelapor. (2) Pemberi layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan yang akan ditindaklanjuti oleh kepolisian guna kepentingan penyelidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id