Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi layanan kesehatan yang dalam melakukan pelayanan kesehatan menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak wajib memberitahukan kepada orang tua dan/atau pendamping anak tersebut. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai anjuran untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kepada kepolisian. (3) Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi: a. dampak yang merugikan kesehatan anak; b. dampak sosial terhadap anak; dan c. tindakan sanksi hukum yang memberi efek jera bagi pelaku. (4) Dalam hal orang tua atau pendamping anak korban KtA menolak dilakukannya pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tenaga kesehatan memberikan informasi kepada kepolisian sesegera mungkin. (5) Dalam hal tempat kejadian dugaan kekerasan terhadap anak tidak diketahui atau terlalu jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan, pemberian informasi dapat ditujukan kepada instansi kepolisian setempat di wilayah kerja fasilitas pelayanan kesehatan. (6) Pemberian informasi adanya dugaan anak korban KtA dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id