Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Dalam hal orang yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan berada di dalam lingkungan tempat tinggal anak, pemberi layanan kesehatan dapat:
a. menitipkan ke tempat yang lebih aman atau rumah aman;
b. meminta pengamanan dari kepolisian demi keselamatan anak;
dan/atau
c. melakukan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
