Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal orang yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan berada di dalam lingkungan tempat tinggal anak, pemberi layanan kesehatan dapat: a. menitipkan ke tempat yang lebih aman atau rumah aman; b. meminta pengamanan dari kepolisian demi keselamatan anak; dan/atau c. melakukan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda