Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberi pelayanan kesehatan kepada anak yang diduga sebagai korban KtA, pemberi layanan kesehatan dapat merujuk kepada pihak lain dengan menggunakan pendekatan multidisiplin. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pendekatan multidisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan, medikolegal, pendampingan psikososial, dan bantuan hukum.
Koreksi Anda