Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi layanan kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan kepada anak yang diduga menjadi anak korban KtA mempunyai kewajiban: a. memberikan pertolongan pertama; b. memberikan konseling awal; c. menjelaskan kepada orang tua anak tentang keadaan anak dan dugaan penyebabnya, serta mendiskusikan langkah-langkah ke depan; d. melakukan rujukan apabila diperlukan; e. memastikan keselamatan anak; f. melakukan pencatatan lengkap di dalam rekam medis serta siap untuk membuat Visum et Repertum apabila diminta secara resmi; dan g. memberikan informasi kepada kepolisian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id