Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan kewajiban memberikan informasi adanya dugaan kekerasan anak bertujuan untuk melindungi: 1. anak yang diduga menjadi korban kekerasan; dan 2. pemberi layanan kesehatan dalam memberikan informasi.
Koreksi Anda