Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN KESEHATAN UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI ATAS ADANYA DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pengaturan kewajiban memberikan informasi adanya dugaan kekerasan anak bertujuan untuk melindungi:
1. anak yang diduga menjadi korban kekerasan; dan
2. pemberi layanan kesehatan dalam memberikan informasi.
Koreksi Anda
