Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Pasien Geriatri adalah pasien Lanjut Usia dengan multi penyakit dan/atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin.
3. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan di Puskesmas dan sumber daya manusia lainnya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia;
b.meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga kesehatan dalam merujuk pasien Lanjut Usia yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) bagi kesehatan Lanjut Usia; dan
d.menyelenggarakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia secara terkoordinasi dengan lintas program, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dengan asas kemitraan.
Pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas meliputi:
a. pelayanan kesehatan bagi pra Lanjut Usia; dan
b.pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia.
(1) Pelayanan kesehatan bagi pra Lanjut Usia meliputi:
a. peningkatan kesehatan;
b. penyuluhan kesehatan;
c. deteksi dini gangguan aktivitas sehari-hari/masalah kesehatan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala;
d. pengobatan penyakit; dan
e. upaya pemulihan kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia meliputi:
a. pengkajian paripurna Lanjut Usia;
b. pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia sehat; dan
c. pelayanan kesehatan bagi Pasien Geriatri.
(3) Pelayanan kesehatan bagi Pasien Geriatri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelayanan kesehatan Pasien Geriatri dengan penyakit yang masih dapat ditangani sesuai dengan kompetensi dokter di Puskesmas.
(4) Dalam hal Pasien Geriatri membutuhkan pelayanan lebih lanjut, dokter harus melakukan rujukan Pasien Geriatri ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.
(1) Pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas dilakukan di ruangan khusus Lanjut Usia.
(2) Dalam hal Puskesmas tidak memiliki ruangan khusus Lanjut Usia, pelayanan kesehatan Lanjut Usia dapat menggunakan ruangan pemeriksaan umum dan ruangan pelayanan lain sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(1) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas dapat dilakukan pelayanan luar gedung sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pelayanan luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelayanan di posyandu/paguyuban/perkumpulan Lanjut Usia;
b. pelayanan perawatan Lanjut Usia di rumah (home card:
dan/atau
c. pelayanan di panti Lanjut Usia.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas harus didukung oleh ketersediaan sumber daya meliputi sumber daya manusia, bangunan, prasarana, dan peralatan.
(1) Untuk mencapai Lanjut Usia yang sehat, mandiri dan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas, perlu dilakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
(2) Koordinasi lintas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh program di Puskesmas yang terkait, paling sedikit meliputi kesehatan jiwa, keperawatan kesehatan masyarakat, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan inteligensia, gizi, kesehatan tradisional dan komplementer, kesehatan olah raga, dan promosi kesehatan.
(3) Koordinasi lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur pemerintahan, swasta, dan organisasi kemasyarakatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah.
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerak Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan organisasi profesi kesehatan terkait, Komisi Nasional Lanjut Usia dan Komisi Daerah Lanjut Usia.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara :
a. memanfaatkan data hasil pencataatn dan pelaporan berkala yang meliputi aspek masukan (input), proses, dan luaran (output);
b. pengamatan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mengtetahui kemajuan dan hambatan yang ada; dan/atau
c. studi atau penelitian khusus untuk mengetahui dampak dari pembinaan kesehatan Lanjut Usia yang sudah dilaksanakan.
(2 Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indikator yang dimuat dalam instrumen monitoring dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam formulir 1 terlampir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA