Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang telah mendayagunakan TK-WNA kegiatan penelitian kesehatan selama 1 (satu) tahun dapat memperpanjang pendayagunaannya untuk paling lama 1 (satu) tahun berikutnya dengan mengajukan rekomendasi perpanjangan dan selama persyaratan terpenuhi.
(2) Perpanjangan pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kontak langsung dengan pasien harus melakukan perpanjangan STR Sementara dan STRA Khusus.
(3) Perpanjangan masa pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum www.djpp.kemenkumham.go.id
masa kerja berakhir, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
