Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan pelayanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan selama persyaratan terpenuhi.
(2) Perpanjangan pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perpanjangan STR Sementara dan STRA Khusus.
(3) Perpanjangan masa pendayagunaan TK-WNA dilakukan oleh Pengguna dengan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa kerja berakhir.
(4) Permohonan rekomendasi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Menteri melalui Kepala Badan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Untuk mendapatkan rekomendasi perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengguna harus melampirkan dokumen:
a. surat permohonan perpanjangan masa kerja TK-WNA sebagai pemberi pelayanan;
b. STR Sementara yang masih berlaku;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pelayanan yang sudah dilaksanakan;
d. laporan hasil kerja TK-WNA pemberi pelayanan selama 6 (enam) bulan terakhir;
e. rencana kerja TK-WNA pemberi pelayanan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang akan datang; dan
f. IMTA yang sudah diperpanjang.
(6) Menteri melalui Kepala Badan menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang diajukan.
(7) Tim Koordinasi harus telah menerbitkan rekomendasi atau surat penolakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
(8) Dalam hal Tim Koordinasi menerbitkan surat penolakan, harus disertai dengan alasan yang jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Rekomendasi perpanjangan digunakan untuk memperoleh perpanjangan STR sementara dan STRA khusus.
Koreksi Anda
