Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pengguna harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pengajuan permohonan rekomendasi dilakukan setelah memenuhi persyaratan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kecuali huruf b dan huruf c bagi Pengguna yang merupakan institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi, institusi/badan/lembaga penelitian kesehatan Pemerintah/swasta, dan lembaga penelitian kesehatan internasional yang diakui Pemerintah disertai kelengkapan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan persyaratan tambahan. (3) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sertifikat sebagai peneliti/surat keterangan dari negara asal sebagai peneliti; b. dokumen kerangka acuan dan rencana kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan; c. daftar publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang penelitian; dan d. surat persetujuan penelitian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh rekomendasi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda