Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang akan mendayagunakan TK-WNA dalam kegiatan penelitian kesehatan terdiri atas:
a. institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi;
b. rumah sakit pendidikan;
c. institusi/badan/lembaga penelitian kesehatan Pemerintah/swasta; dan
d. lembaga penelitian kesehatan internasional yang diakui Pemerintah.
(2) Pengguna kegiatan penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus bekerjasama dengan institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi, rumah sakit pendidikan, dan institusi/badan/lembaga penelitian kesehatan pemerintah/swasta yang ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Pengguna kegiatan penelitian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Pengesahan RPTKA, IMTA, dan izin penyelenggaraan penelitian.
(4) Izin penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(5) Rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan melalui kepala badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan:
a. akte badan hukum;
b. proposal kegiatan; dan
c. uraian tugas yang akan dilakukan TK-WNA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan penelitian kesehatan mengikuti ketentuan Pasal 11.
Koreksi Anda
