Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelatihan profesi/vokasi bidang kesehatan hanya dapat mendayagunakan TKWNA dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Jangka waktu Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. (3) Pelatihan profesi/vokasi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin penyelenggaraan. (4) Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna harus mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan pelatihan kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) serta persyaratan tambahan. (5) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. dokumen bukti kerjasama dengan organisasi profesi terkait; b. sertifikat kualifikasi tambahan TK-WNA dari negara asal. c. daftar publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang alih ilmu pengetahuan dan teknologi. d. surat pernyataan dari Pengguna untuk menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana dalam menunjang penyelenggaraan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), permohonan izin penyelenggaraan juga harus melampirkan: a. akte badan hukum; b. proposal kegiatan; c. uraian pekerjaan yang akan dilakukan TKWNA; dan d. nama instansi dan organisasi lain serta badan/lembaga yang diakui oleh Pemerintah. (7) Permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda