Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan dan kontak langsung dengan pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sertifikat kompetensi dari negara asal yang diakui kolegium; b. STR sementara/STRA khusus; dan c. SIP/SIK sebagai peserta pelatihan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Kompetensi, STR sementara, dan SIP/SIK mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda