Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan dan kontak langsung dengan pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sertifikat kompetensi dari negara asal yang diakui kolegium;
b. STR sementara/STRA khusus; dan
c. SIP/SIK sebagai peserta pelatihan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Kompetensi, STR sementara, dan SIP/SIK mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
