Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan peserta pelatihan di bidang kesehatan yang kontak langsung dengan pasien untuk memperoleh kualifikasi tambahan.
(2) TK-WNA yang akan mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tenaga medis, dokter/dokter gigi; dan
b. tenaga kesehatan lain, D3 atau setara.
Koreksi Anda
