Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang memberikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan tenaga pengajar pada pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi profesi/vokasi bidang kesehatan atau bentuk pendidikan kesehatan berkelanjutan lainnya, termasuk TK-WNA yang mempromosikan/memperkenalkan bahan dan/atau alat kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) TKWNA yang didayagunakan untuk memberikan pelatihan profesi/vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh surat persetujuan dari KKI/MTKI/KFN.
(3) TK-WNA yang akan memberikan pelatihan yang kontak langsung dengan pasien, selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
(4) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Sertifikat kompetensi; dan
b. STRA Khusus/STR Sementara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat kompetensi dan STRA Khusus/STR Sementara mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
