Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna wajib menyiapkan dan menunjuk paling sedikit 2 (dua) orang pendamping dan sumber daya lain yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan TK-WNA. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIP/SIK di fasilitas pelayanan kesehatan Pengguna dan mempunyai keilmuan dan/atau spesialisasi yang setara dengan TK-WNA. (3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas menyerap kualifikasi tambahan dari TK-WNA dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta menggantikan TK-WNA dalam pemberian pelayanan kesehatan setelah selesai pendayagunaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id