Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) IMTA yang telah dimiliki Pengguna merupakan syarat TK-WNA untuk mengikuti evaluasi kompetensi yang diselenggarakan oleh KKI, MTKI atau KFN.
(2) Untuk dapat mengikuti evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TK-WNA harus mengajukan permohonan rekomendasi evaluasi kompetensi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) Permohonan rekomendasi evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
