Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Kepala Badan menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan rekomendasi yang diajukan Pengguna. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan terdiri atas unsur: a. unit teknis terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. KKI; c. MTKI; dan d. KFN. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus telah menerbitkan rekomendasi atau surat penolakan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. (4) Dalam hal Tim Koordinasi menerbitkan surat penolakan, harus disertai dengan alasan yang jelas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id