Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki pengesahan RPTKA dan IMTA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan serta memenuhi persyaratan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Pengajuan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pengguna memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tambahan. (4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. daftar riwayat hidup (curriculum vitae) mencakup data pribadi, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta daftar publikasi karya ilmiah/karya penelitian dan/atau tindakan medis yang pernah dilakukan; b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh institusi pendidikan tenaga kesehatan yang menerbitkan di negara asal; c. fotokopi sertifikat kompetensi maupun sertifikat kualifikasi tambahan lain yang telah dilegalisir oleh organisasi profesi dan instansi atau badan hukum yang diakui oleh pemerintah di negara asal; d. Surat Tanda Registrasi sebagai tenaga kesehatan yang masih berlaku dari negara asal; www.djpp.kemenkumham.go.id e. surat keterangan pengalaman kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya; f. surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan praktik kedokteran untuk dokter/dokter gigi, atau kegiatan di bidang kesehatan untuk tenaga kesehatan lain serta mengikuti pendidikan/pelatihan profesi berkelanjutan (CPD); g. letter of goodstanding dari organisasi profesi negara asal; (atau negara tempat kerja terakhir) h. surat keterangan sehat fisik dan mental dari negara asal; i. membuat surat pernyataan yang berisi tujuan pendayagunaan TKWNA; j. membuat surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan, sumpah profesi kesehatan, dan kode etik profesi kesehatan yang berlaku di INDONESIA; k. membuat surat pernyataan bersedia melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan ilmu pengetahuan kepada tenaga pendamping; l. fotokopi paspor calon TK-WNA; m. mampu berbahasa INDONESIA dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pusat Bahasa INDONESIA; n. surat pernyataan akan bekerja sesuai keahlian dan uraian penjabaran kompetensinya. (5) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, c, d, e, f, g, dan h yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris atau Bahasa INDONESIA harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. (6) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa surat pernyataan kesanggupan menanggung biaya hidup TK-WNA dari Pengguna, dengan menunjukkan bukti kemampuan menanggung biaya hidup minimal untuk jangka waktu 2 (dua) tahun di INDONESIA. (7) Contoh surat permohonan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Permohonan rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan disertai penjabaran uraian tugas (job description) termasuk kualifikasi tambahan yang akan dialihkan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Formulir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda