Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengguna dalam kegiatan pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. rumah sakit kelas A dan kelas B yang telah terakreditasi; dan
b. fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang ditetapkan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendayagunakan TK-WNA, Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan, memiliki:
a. akte badan hukum;
b. sertifikat akreditasi bagi rumah sakit;
c. surat izin operasional tetap rumah sakit minimal telah berjalan 2 (dua) tahun bagi fasilitas pelayanan kesehatan tertentu;
d. surat keterangan domisili;
e. bagan struktur organisasi;
f. surat bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku; dan
g. surat keterangan memenuhi kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
