Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan penelitian kesehatan harus memiliki kualifikasi doktor untuk semua jenis TK- WNA yang memiliki pengalaman sebagai peneliti utama paling sedikit 2 (dua) penelitian yang telah dipublikasikan di internasional.
(2) TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan penelitian dengan cara kontak langsung kepada pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sertifikat kompetensi dari negara asal yang diakui kolegium;
b. STR sementara/STRA khusus; dan
c. SIP/SIK
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Kompetensi, STR Sementara, dan SIP/SIK mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
