Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang akan mendayagunakan TK-WNA dalam kegiatan pendidikan formal harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membutuhkan pengesahan RPTKA dan IMTA, Pengguna harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) Pengajuan permohonan rekomendasi dilakukan setelah memenuhi persyaratan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kecuali huruf b dan huruf c bagi Pengguna yang merupakan institusi pendidikan tenaga kesehatan dan organisasi profesi yang diakui Pemerintah serta disertai dengan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan persyaratan tambahan.
(4) Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. dokumen bukti pengakuan kompetensi dan kualifikasi tambahan dari kolegium bidang ilmu yang sama atau kolegium pengampu di INDONESIA;
b. daftar publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang pendidikan dan pelatihan;
c. surat pernyataan dari Pengguna untuk menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana dalam menunjang penyelenggaraan alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan bagi pemberi pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh rekomendasi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
