Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang akan mengikuti pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tenaga medis, dokter/dokter gigi; dan
b. tenaga kesehatan lain, D3 atau setara.
(2) TK-WNA yang akan mengikuti pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan kontak langsung dengan pasien harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sertifikat kompetensi;
b. STR bersyarat; dan
c. SIP/SIK www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Kompetensi, STR Bersyarat, dan SIP/SIK mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
