Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang akan memberikan pendidikan formal yang kontak langsung dengan pasien, selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. (2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sertifikat kompetensi; dan b. STRA Khusus/STR Sementara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Kompetensi dan STRA Khusus/STR Sementara mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (5) Dalam hal Pendayagunaan TK-WNA pada kegiatan pendidikan formal yang tidak kontak langsung dengan pasien (bukan klinis) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan.
Koreksi Anda