Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) TK-WNA yang memberikan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a merupakan tenaga pendidik pada satuan pendidikan formal bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) TK-WNA yang mengikuti pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a merupakan peserta didik pada satuan pendidikan formal bidang kesehatan yang kontak langsung pasien untuk memperoleh ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
Koreksi Anda
