Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a diperoleh TK-WNA setelah lulus evaluasi kompetensi.
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KKI bagi dokter/dokter gigi, KFN bagi apoteker, dan MTKI bagi tenaga kesehatan lainnya.
(3) Sertifikat kompetensi digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh STRA Khusus bagi apoteker dan STR Sementara bagi dokter/dokter gigi dan jenis tenaga kesehatan lainnya.
(4) STRA Khusus dan STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) STRA Khusus dan STR Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(6) Untuk mendapatkan SIP/SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, TKWNA harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah atau dinas kesehatan kabupaten/kota tempat TK- WNA akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
