Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan juga harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan.
(2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sertifikat kompetensi;
b. STRA Khusus/STR Sementara; dan
c. SIP/SIK.
Koreksi Anda
