Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki kualifikasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis; atau
b. tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara.
Koreksi Anda
