Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TK-WNA yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memiliki kualifikasi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tenaga medis, minimal dokter spesialis atau dokter gigi spesialis; atau b. tenaga kesehatan lain, minimal S1 atau yang setara.
Koreksi Anda