Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TK-WNA yang didayagunakan dalam kegiatan penelitian kesehatan dilarang melakukan penelitian dengan menggunakan metode uji klinik (clinical trial).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id