Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penelitian kesehatan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan teknologi.
(2) Dalam hal penelitian kesehatan menggunakan manusia sebagai obyek penelitian selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus:
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penelitian bidang kesehatan.
b. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Material Transfer Agreement.
c. memiliki izin penyelenggaraan penelitian bagi peneliti.
(3) Izin penyelenggaraan penelitian bagi peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda
