Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penelitian kesehatan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan teknologi. (2) Dalam hal penelitian kesehatan menggunakan manusia sebagai obyek penelitian selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penelitian bidang kesehatan. b. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Material Transfer Agreement. c. memiliki izin penyelenggaraan penelitian bagi peneliti. (3) Izin penyelenggaraan penelitian bagi peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda