Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan penelitian kesehatan harus memiliki: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kejelasan maksud, tujuan, objek penelitian, dan metodologi yang dipergunakan; dan b. manfaat penelitian yang dilakukan bagi pelayanan kesehatan di INDONESIA. (2) Obyek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa manusia dan/atau lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Koreksi Anda