Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan TK-WNA dalam kegiatan penelitian kesehatan harus memiliki:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kejelasan maksud, tujuan, objek penelitian, dan metodologi yang dipergunakan; dan
b. manfaat penelitian yang dilakukan bagi pelayanan kesehatan di INDONESIA.
(2) Obyek penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa manusia dan/atau lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Koreksi Anda
