Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Teks Saat Ini
TK-WNA yang akan didayagunakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kesehatan harus memiliki kualifikasi:
a. tenaga medis dengan kompetensi minimal dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kualifikasi tambahan atau yang setara.
b. tenaga kesehatan lain dengan pendidikan minimal vokasi/profesi dengan dengan gelar akademik magister atau setara.
Koreksi Anda
