Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TK-WNA yang akan didayagunakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kesehatan harus memiliki kualifikasi: a. tenaga medis dengan kompetensi minimal dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kualifikasi tambahan atau yang setara. b. tenaga kesehatan lain dengan pendidikan minimal vokasi/profesi dengan dengan gelar akademik magister atau setara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 67 Tahun 2013 | Pasal.id